Minggu, 11 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi



Nama : Dian Ambar Ningrum
NPM  : 22214971
Kelas  : 2EB12

Menurut saya,koperasi itu adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam perjalannya koperasi telah mengalami 7 kali perubahan pada UU yang pertama yaitu UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949 yang berisi tentang cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasi.Di dalam UU masih kurangnya asas kekeluargaan sesuai dengan tujuan didirikannya koperasi.Kemudian di ubah menjadi UU no. 79 tahun 1958.Dalam UU ini pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
Kemudian saat diberlakukannya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.UU koperasi disempurnakan dengan UU no. 14 tahun 1965, Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha.Pada saat itu koperasi mulai menunjukan kemajuan di bidang landasa,organisasi dan usaha.Selanjutnya pemerintah menetapkan UU baru tentang koperasi pada UU no. 12 tahun 1967 mengubah menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Dan pada tahun 1992 UU tentang koperasi dikeluarkan kembali pada UU no. 25 tahun 1992,Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Ada banyak perubahan dalam UU ini salah satunya definisi koperasi.Pada UU no.12 1967 definisi koperasi adalah organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan sedangkan definisi Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.
Baru-baru ini UU tentang koperasi kembali di perbaharui yaitu pada UU no. 17 tahun 2012 dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.


Minggu, 14 Juni 2015

Pengagguran


Menurut saya pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau seseorang yang  masih dalam proses pencarian kerja yang layak.Pengangguran ini disebabkan oleh banyak faktor.Hal seperti ini disebabkan oleh banyaknya pencari kerja tidak sebanding dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang mampu diserapnya.Pengangguran bisa menyebabkan kemiskinan karena banyaknya orang yang tidak memiliki penghasilan yang tetap.
Di Indonesia banyak  pengangguran antara lain :
  1. Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan karena sedang menunggu pekerjaan yang lebih baik.
  2. Pengangguran struktural (Structural unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan oleh para pencari kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan yang layak tapi pencari kerja tersebut tidak sesuai dengan kriteria atau syarat yang ditentukan penerima kerja.
  3. Pengangguran teknologi (Technology unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan karena para pekerjaan kurang menguasai teknologi di jaman era sekarang ini sehingga harus digantikan dengan orang lain.
  4. Pengangguran kiknikal adalah pengangguran yang disebabkan kemunduran ekonomi suatu perusahaan sehingga terjadi pemecatan sepihak hubungan kerja.
  5. Pengangguran musiman adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan musim.Seperti petani dan nelayan.
  6. Pengangguran setengah menganggur adalah pengangguran yang bekerja kurang dari jam kerja normal.
  7. Pengangguran keahlian adalah pengangguran yang disebabkan karena tidak adanya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahlian. Sehingga ada pengangguran yang bekerja sesuai dengan keahliannya tapi tidak mendapatkan upah.
  8. Pengangguran total adalah pengangguran yang benar-benar tidak mendapat pekerjaan, karena tidak adanya lapangan kerja atau tidak adanya peluang untuk menciptakan lapangan kerja.
  9. Pengangguran unik adalah pekerja yang menerima gaji secara rutin tanpa pemotongan, tetapi di tempat kerjanya hanya sering diisi dengan bercerita sesama pekerja karena minimnya pekerjaan yang harus dikerjakan.Ini dikarenakan adanya kelebihan pada tenaga kerja.

Berbagai macam pengangguran ada di Indonesia,kita sebagai warga negara yang baik harus ikut berpartisipasi untuk menekan angka pengangguran di Indonesia.Berikut cara mengatasi pengangguran

1.       Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja.
2.       Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan.
3.       Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4.       Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
Cara mengatasi pengangguran :
Pengangguran struktural adalah dengan Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja,segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan,Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
Pengangguran friksional adalah dengan Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya,Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru,Menggalakkan pengembangan sektor informal, Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor formal lainnya,Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah
Pengangguran musiman dengan cara: Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain,Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
Pengangguran siklis dengan cara : Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, Meningkatkan daya beli masyarakat.

Contoh Pengangguran yang ada di sekitar rumah saya adalah pengangguran struktural kebanyakan dari mereka berhenti dari pekerjaannya karena tidak sesuai dengan yang dinginkan dan menunggu panggilan dari perusahaan yang diinginkan tetapi tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan perusahaan.Menurut saya cara mengatasinya adalah para penganggur ini harus berusaha agar dapat sesuai dengan syarat yang ditentukan misalnya jika yang ditentukan adalah lulusan S1 maka penganggur ini harus melanjutkan pendidikannya agar bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan yang di inginkan.

Sabtu, 25 April 2015

Kemiskinan yang ada di Indonesia



Pengertian
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Termasuk di Indonesia masalah kemiskinan belum dapat ditangani dengan baik oleh pemerintah indonesia, Hal ini diakibatkan oleh ketidakmampuan mengakses sumber-sumber permodalan, juga karena infrastruktur yang juga belum mendukung untuk dimanfaatkan masyarakat memperbaiki kehidupannya, selain itu juga karna SDM, SDA, Sistem, dan juga tidak terlepas dari sosok pemimpin. Kemiskinan harus diakui memang terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai negara bangsa, bahkan hampir seluruh energi dihabiskan hanya untuk mengurus persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan memperbaiki kehidupan, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas
Setiap permasalahan timbul pasti karna ada faktor yang mengiringinya yang menyebabkan timbulnya sebuah permasalahan, begitu juga dengan masalah kemiskinan yang dihadapi oleh negara indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kemiskinan menurut Hartomo dan Aziz dalam Dadan Hudyana (2009:28-29) yaitu :
1).   Pendidikan yang Terlampau Rendah
Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja.
2).   Malas Bekerja
Adanya sikap malas (bersikap pasif atau bersandar pada nasib) menyebabkan seseorang bersikap acuh tak acuh dan tidak bergairah untuk bekerja.
3).   Keterbatasan Sumber Alam
Suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan masyarakat itu miskin karena sumberdaya alamnya miskin.
4).   Terbatasnya Lapangan Kerja
Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinanya bagi masyarakat miskin karena keterbatasan modal dan keterampilan.
5).   Keterbatasan Modal
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan.
6).   Beban Keluarga
Seseorang yang mempunyai anggota keluarga banyak apabila tidak diimbangi dengan usaha peningakatan pendapatan akan menimbulkan kemiskinan karena semakin banyak anggota keluarga akan semakin meningkat tuntutan atau beban untuk hidup yang harus dipenuhi.
Daerah miskin di Indonesia
Wilayah Maluku-Papua saat ini menjadi wilayah dengan orang miskin paling banyak di Indonesia. Anehnya, dua daerah ini tidak memiliki penduduk sebanyak pulau-pulau lainnya. Selain tentunya, dua daerah ini memiliki potensi perekonomian yang besar, seperti Papua. BPS menunjukkan dua kawasan Indonesia timur ini memiliki persentase penduduk miskin mecapai 24,81%.
Lain halnya dengan Kalimantan, populasi sedikit segaris lurus dengan jumlah kemiskinan yang juga sedikit. Kepala BPS, Suryamin, menyebut Kalimantan penduduk miskinnya hanya 6,6%, tetapi itu karena penduduknya tidak banyak. Lalu untuk Sumatera ada 11,53% orang miskin dari populasi, Jawa 10,98%, Sulawesi 11,75%, dan Bali-Nusa Tenggara mencapai 14,49%.
Upaya Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).