PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas
dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah
berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di
Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad
18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap
awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat
ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani
pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk
Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan
diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini
sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke
Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling
Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat
menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari
Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri
menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya
memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan
untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula
terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah
menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN
KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor
Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA,
tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
|
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
Tahun 1945
Koperasi
masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah
Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1946
Urusan
Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan
Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja,
pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli
1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres
menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta,
tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah
lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa
dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan
Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
Tahun 1950
Jawatan
Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi
RIS, bekedudukan di Jakarta.
Tahun 1954
Pembina
Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh
Rusli Rahim.
Tahun 1958
Jawatan
Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi
Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan
seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Tahun 1963
Transkopemada
diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi
dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs.
Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang
bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri
sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen
Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan
Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat
oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
Tahun 1967
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi
masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal.
Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi
adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari
Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi
dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
- Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan
yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto,
adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat
Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs.
Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk
puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH.
Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya
masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai
bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet
Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen
Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April
1983.
Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991,
tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen
Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi
Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993,
tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi
perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina
Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar,
karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan
keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak
terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan,
maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen
Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen
Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan
perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara
optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998,
tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi
penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi
Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang
kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan
dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat
bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era
globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10
November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri
Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000
- Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
- Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2001
- Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
- Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.