Rabu, 20 April 2016

Perjanjian dan Jenis-jenisnya



1.      Pengertian Perjanjian
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.
2.      Syarat sahnya surat perjanjian:

1. Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang sudah dibubuhi materai
2. Pembuatan surat perjanjian harus dengan rasa ikhlas, rela, dan tanpa paksaan
3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
4. Pihak yang berjanji dan termasuk saksi harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar
5. Isi perjanjian harus terperinci dan jelas
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku

3.      Macam-Macam Perjanjian
1.Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan

4.      Syarat sah nya perjanjian : 
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini  diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
5.      Pembatalan Suatu Perjanjian :
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
      3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
                  4. Terlibat hukum  
                 

Sumber :




Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    : Artysha
Tempat/Tanggal Lahir          : Jakarta,30 Maret 1990
No.Identitas                          : 300009547690000
Pekerjaan                              : Karyawan Swasta
Alamat                                  : Jl.Raya Cibubur RT.03/10 No.12a Ciracas-Jakarta Timur

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                                    : Riswinda Dwiyanti
Tempat/Tanggal Lahir          : Bogor,16 Desember 1990
No.Identitas                          : 2456000098675456
Pekerjaan                              : Karyawan Swasta
Alamat                                  : Jalan Kelapa Dua Raya rt.05/10 no.24 Cmanggis-Depok
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pada hari ini,19 April 2016,Pihak pertama kepada PIHAK KEDUA menggadaikan sebuah sepeda motor
Honda Beat tahun 2015 (hitam) dengan no.pol 6203 EAR ,PIHAK KEDUA telah menepakati dan membeli uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 3 bulan setelah tanggal penggadaian,jika PIHAK PERTAMA tidak bisa membayar,maka motor tersebut akan menjadi milik pihak KEDUA.
               

                                                                                                                                Depok,19 April 2016
Pihak Pertama                                                                                                      Pihak Kedua
                                                                                                   
    Artysha                                                                                                            Riswinda Dwiyanti