Senin, 25 September 2017

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi



Nama                         : Dian Ambar Ningrum
NPM                            : 22214971
Kelas                           : 4EB12
Mata Kuliah               : Etika Profesi Akuntansi (tugas 1)

Profesi akuntansi merupakan salah satu profesi yang banyak digemari oleh banyak orang. Profesi ini juga bagian penting dalam suatu perusahaan. Profesi akuntansi merupakan segala perkerjaan yang berhubungan atau memakai keahlian atau ilmu di bidang akuntansi. Yang termasuk dalam profesi akuntansi antara lain akuntan pendidik dalam suatu instansi pendidikan, akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintah, akuntan forensik, akuntan auditing, akuntan perpajakan, akuntan manajemen dan akuntan keuangan.
1.      Akuntan pendidik
Akuntan pendidik merupakan profesi akuntansi yang tugasnya memberikan pendidikan akuntansi dalam suatu instansi pendidikan atau lembaga pelayanan yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang profesional. Akuntan pendidik harus memiliki komunikasi yang baik agar dapat mentransfer ilmu kepada mahasiswanya dengan maksimal. Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

2.      Akuntan publik
Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa atas pembayaran tertentu. Profesi ini umumnya mendirikan suatu kantor akuntan yang telah mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Tugas dari akuntan publik antara lain melakukan pemeriksaan, memberikan jasa perpajakan, memberikan jasa konsultasi manajemen. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian Keuangan. idang jasa akuntan publik meliputi:
·         Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·         Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
3.      Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu instansi perusahaan akuntan ini dapat berkerja dari bagian staff hingga kepala keuangan. Tanggug jawab dan tugas akuntan intern adalah menyusun sistem keuangan, penyusunan laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan dan pihak-pihak eksternal perusahaan, penyusunan anggaran perusahaan, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern perusahaan. Sebuah perusahaan harus memiliki akuntan intern guna mempertanggung jawabkan dalam membuat perencanaan, membuat kebijakan di masa yang akan datang dan mengetahui tingkat keberhasilan perusahaan.

4.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Menurut Revrisond Baswir (2000:7), Akuntansi Pemerintahan (termasuk akuntansi untuk lembaga non profit pada umumnya) merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, namun sebagaimana dalam perusahaan ia tergolong sebagai lembaga mikro. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

5.      Akuntan Forensik
Akuntan Forensik adalah akuntan yang keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah - masalah keuangan melalui cara - cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum. Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton, 2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi permasalahan hukum. Akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping tugas akuntan forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.

6.      Akuntan Auditing
Akuntan auditing ini dapat disebut juga sebagai auditor, Auditor merupakan seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia. Tanggung jawab dan tugas auditor antara lain:

·         Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
·         Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·         Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
·         Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

7.      Akuntan Perpajakan
Akuntan perpajakan merupakan profesi akuntansi perpajakan seperti, mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Biasanya akuntan pajak ini bekerja dalam suatu perusahaan bagian perpajakan atau dalam Kantor Pelayanan Pajak. Peranan Akuntan Pajak dalam suatu perusahaan yaitu membuat perencaanaan dan strategi perpajakan, memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa datang, dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari perhitungan, pencatatan atas pajak, dan dapat menyajikannya dalam laporan komersil maupun laporan fiskal dan dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik untuk melalukakn evaluasi.



8.      Akuntan Manajemen
Akuntan Manajemen adalah akuntan yang berugas memberikan informasi kepada pihak internal perusahaan terutama pihak manajemen. Seorang akuntan manajemen memiliki akses yang luas di perusahaan dan memegang data-data internal perusahaan yang termasuk kategori rahasia. Hal ini manjadi salah satu tantangan dan kebanggaan sebagai seorang akuntan manajemen. Informasi yang diberikan akuntan manejemen ini bersifat flexible sesuai dengan kebutuhan . Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
·         Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
·         memandang ke depan, bukan sejarah;
·         Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
9.      Akuntan Keuangan
Akuntansi Keuangan merupakan salah satu bagian dari akuntansi yang berhubungan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan kepada pihak eksternal berupa laporan neraca, rugi laba, Perubahan Modal dan Arus Kas kepada pemegang saham, kreditor atau investor khususnya tentang profitabilitas dan kredibilitas perusahaan, kepada supplier, dan pemerintah.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar