Nama :
Dian Ambar Ningrum
NPM : 22214971
Kelas : 4EB12
Mata Kuliah :
Etika Profesi Akuntansi (tugas 1)
Profesi akuntansi merupakan salah satu profesi
yang banyak digemari oleh banyak orang. Profesi ini juga bagian penting dalam
suatu perusahaan. Profesi akuntansi merupakan segala perkerjaan yang
berhubungan atau memakai keahlian atau ilmu di bidang akuntansi. Yang termasuk
dalam profesi akuntansi antara lain akuntan pendidik dalam suatu instansi
pendidikan, akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintah, akuntan
forensik, akuntan auditing, akuntan perpajakan, akuntan manajemen dan akuntan
keuangan.
1. Akuntan pendidik
Akuntan pendidik merupakan profesi akuntansi
yang tugasnya memberikan pendidikan akuntansi dalam suatu instansi pendidikan
atau lembaga pelayanan yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang
profesional. Akuntan pendidik harus memiliki komunikasi yang baik agar dapat
mentransfer ilmu kepada mahasiswanya dengan maksimal. Akuntan Pendidik,
bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
2. Akuntan publik
Akuntan
publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa atas pembayaran
tertentu. Profesi ini umumnya mendirikan suatu kantor akuntan yang telah
mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan. Ketentuan mengenai akuntan publik di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Tugas dari akuntan publik
antara lain melakukan pemeriksaan, memberikan jasa perpajakan, memberikan jasa
konsultasi manajemen. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik
di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh
sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut
"Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan
oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan
utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian
Keuangan. idang jasa akuntan publik meliputi:
·
Jasa atestasi,
termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta
atestasi lainnya.
·
Jasa non-atestasi,
yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya
dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
3. Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu instansi perusahaan akuntan ini dapat berkerja dari bagian staff
hingga kepala keuangan. Tanggug jawab dan tugas akuntan intern adalah menyusun
sistem keuangan, penyusunan laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan dan
pihak-pihak eksternal perusahaan, penyusunan anggaran perusahaan, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern perusahaan. Sebuah perusahaan harus
memiliki akuntan intern guna mempertanggung jawabkan dalam membuat perencanaan,
membuat kebijakan di masa yang akan datang dan mengetahui tingkat keberhasilan
perusahaan.
4. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional
yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Menurut Revrisond Baswir (2000:7), Akuntansi Pemerintahan
(termasuk akuntansi untuk lembaga non profit pada umumnya) merupakan bidang
akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang
bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun lembaga pemerintah senantiasa
berukuran besar, namun sebagaimana dalam perusahaan ia tergolong sebagai
lembaga mikro. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
5. Akuntan Forensik
Akuntan Forensik adalah akuntan yang
keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah -
masalah keuangan melalui cara - cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
oleh pengadilan atau hukum. Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton,
2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang berbeda
dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya
untuk mengatasi permasalahan hukum. Akuntan forensik bertugas memberikan
pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping tugas akuntan forensik
untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) ada juga peran
akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya
dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa,
perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan /
pelanggaran kontrak.
6. Akuntan Auditing
Akuntan auditing ini dapat disebut juga
sebagai auditor, Auditor merupakan seseorang yang menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus
kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia. Tanggung jawab
dan tugas auditor antara lain:
·
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
·
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
·
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
·
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
7. Akuntan Perpajakan
Akuntan perpajakan merupakan profesi akuntansi
perpajakan seperti, mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan
transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan
untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh atau diterima
dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban atau pajak
penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Biasanya akuntan
pajak ini bekerja dalam suatu perusahaan bagian perpajakan atau dalam Kantor
Pelayanan Pajak. Peranan Akuntan Pajak dalam suatu perusahaan yaitu membuat
perencaanaan dan strategi perpajakan, memberikan analisa dan prediksi mengenai
potensi pajak perusahaan di masa datang, dapat menerapkan perlakuan akuntansi
atas kejadian perpajakan (mulai dari perhitungan, pencatatan atas pajak, dan
dapat menyajikannya dalam laporan komersil maupun laporan fiskal dan dapat
melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik untuk
melalukakn evaluasi.
8. Akuntan Manajemen
Akuntan
Manajemen adalah akuntan yang berugas memberikan informasi kepada pihak
internal perusahaan terutama pihak manajemen. Seorang akuntan manajemen memiliki akses yang luas di perusahaan dan
memegang data-data internal perusahaan yang termasuk kategori rahasia. Hal ini
manjadi salah satu tantangan dan kebanggaan sebagai seorang akuntan manajemen. Informasi
yang diberikan akuntan manejemen ini bersifat flexible sesuai dengan kebutuhan .
Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak
manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan
dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
·
Biasanya rahasia dan
digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
·
memandang ke depan,
bukan sejarah;
·
Dihitung dengan
mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu
pada standar akuntansi keuangan.
9. Akuntan Keuangan
Akuntansi Keuangan merupakan salah satu bagian dari akuntansi
yang berhubungan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan kepada pihak
eksternal berupa laporan neraca, rugi laba, Perubahan Modal dan Arus Kas kepada
pemegang saham, kreditor atau investor khususnya tentang profitabilitas dan
kredibilitas perusahaan, kepada supplier, dan pemerintah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar