Selasa, 13 Oktober 2015

Wawancara Koperasi Anek Sukses



Kunjungan Koperasi

      A. Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

B.Kunjungan Koperasi Aneka Sukses
Nama Koperasi  : Koperasi Aneka Sukses
Alamat               : Perumahan Puri Aneka Jaya, RT 003/RW 017, Kelurahan      
                             Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. 
Tanggal Berdiri :  02 Januari 2013

Struktur Koperasi Aneka Sukses tahun 2013-2015
           PENASEHAT DAN PEMBINA
1.     Ketua RT dan Pengurus RT 003/RW017
PENGAWAS
1.     Ketua        : Budi Dwi Utomo
2.     Anggota    : Hery Legiyo

PENGURUS
1. Ketua                      : Tien Marni
2. Sekretaris                : Nani Chaiiroh
3. Bendahara               : Pambayun Restu Ningsih
4. Wakil Bendahara    : Nurjanah

Koperasi Aneka Sukses ini termasuk ke dalam jenis usaha simpan pinjam dan pengadaan sembako.Koperasi Aneka Sukses ini awal mula jumlah anggotanya terdiri dari 24 orang dan sampai pada tahun 2015 ini jumlah anggota koperasi semakin meningkat. Koperasi Aneka Sukses ini mengadakan rapat para anggotanya setiap 1 tahun sekali. Dana yang di kelola koperasi ini yaitu berupa simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela ( kas Koperasi ).Koperasi ini juga mempunyai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nantinya akan di bagikan oleh para anggotanya. SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 
Berikut ini adalah SHU Koperasi Aneka Sukses :
  • Untuk pengembangan koperasi 10%
  • Dana anggota 40%
  • Dana konstribusi 27%
  • Dana pendidikan 3%
  • Dana pengurus 5%
  • Dana investor 15% 

Hambatan yang dirasakan antara lain simpan pinjam tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,sembako yang diberikan 1 bulan sekali.Koperasi ini juga telah mengadakan Bazar pertemuan bulanan RT,Bazar bulan Ramadhan,Bazar saat pemilihan ketua RW.






Minggu, 11 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi



Nama : Dian Ambar Ningrum
NPM  : 22214971
Kelas  : 2EB12

Menurut saya,koperasi itu adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam perjalannya koperasi telah mengalami 7 kali perubahan pada UU yang pertama yaitu UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949 yang berisi tentang cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasi.Di dalam UU masih kurangnya asas kekeluargaan sesuai dengan tujuan didirikannya koperasi.Kemudian di ubah menjadi UU no. 79 tahun 1958.Dalam UU ini pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
Kemudian saat diberlakukannya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.UU koperasi disempurnakan dengan UU no. 14 tahun 1965, Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha.Pada saat itu koperasi mulai menunjukan kemajuan di bidang landasa,organisasi dan usaha.Selanjutnya pemerintah menetapkan UU baru tentang koperasi pada UU no. 12 tahun 1967 mengubah menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Dan pada tahun 1992 UU tentang koperasi dikeluarkan kembali pada UU no. 25 tahun 1992,Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Ada banyak perubahan dalam UU ini salah satunya definisi koperasi.Pada UU no.12 1967 definisi koperasi adalah organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan sedangkan definisi Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.
Baru-baru ini UU tentang koperasi kembali di perbaharui yaitu pada UU no. 17 tahun 2012 dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.