Nama : Dian Ambar Ningrum
NPM
: 22214971
Kelas : 2EB12
Menurut saya,koperasi itu adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam perjalannya koperasi telah mengalami
7 kali perubahan pada UU yang pertama yaitu UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949 yang
berisi tentang cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi,
serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasi.Di dalam UU masih kurangnya
asas kekeluargaan sesuai dengan tujuan didirikannya koperasi.Kemudian di ubah
menjadi UU no. 79 tahun 1958.Dalam UU ini pemerintah harus berkewajiban membimbing
rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha
agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
Kemudian saat diberlakukannya
kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia
tanggal 5 Juli 1959.UU koperasi disempurnakan dengan UU no. 14 tahun 1965,
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang
mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola
koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha.Pada saat itu
koperasi mulai menunjukan kemajuan di bidang landasa,organisasi dan
usaha.Selanjutnya pemerintah menetapkan UU baru tentang koperasi pada UU no. 12
tahun 1967 mengubah menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga
mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar
dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan
dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan
anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya
koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi
dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Dan pada tahun 1992 UU tentang
koperasi dikeluarkan kembali pada UU no. 25 tahun 1992,Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Ada banyak perubahan
dalam UU ini salah satunya definisi koperasi.Pada UU no.12 1967 definisi
koperasi adalah organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan sedangkan definisi Koperasi menurut
Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.
Baru-baru ini UU tentang koperasi
kembali di perbaharui yaitu pada UU no. 17 tahun 2012 dinilai memiliki beberapa
kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya
adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di
bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan
kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung
makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha
uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas
perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti
Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal
penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa
kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman
bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan
Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang
berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di
luar kepentingan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar