A. Pengertian
monopoli dan persaingan tidak sehat
Monopoli adalah suatu penguasaan
pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai
penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang
ditujukan kepada para pelanggannya, Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”.
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana
seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Di negara lain keberadaan
Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat,
keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang
dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889
Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di
Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes
Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara
negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus
monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan
secara lintas batas di berbagai negara Eropa.
Berbeda dengan Indonesia nanti setelah
dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis
multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang
tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya
Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan
begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat
ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai
masalah bisnis.
Pada intinya Undang-Undang Anti
Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku
ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat
menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan
pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada
koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat
antara pelaku-pelaku usaha.
Ditinjau lebih lanjut sebenarnya
terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat
disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di
antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass
production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang
monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya
industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan
melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri
tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha
yang menghambat usaha baru.
Sebagai akibatnya pelaku usaha yang
memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar
baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan
mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan
yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.
Sehingga, pada tahap selanjutnya
struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan
tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada
negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur
pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya
akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah
satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam
Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan
untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust
akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk
mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.
B.
Jenis Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Secara garis besar jenis persaingan
usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya
adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan
vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.
Persaingan usaha tidak sehat pertama
yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun
tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau
pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada
gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana
kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan
masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel
dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar
menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran
maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang
sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau
keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah
terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya
homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis
dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang
kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu
hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan
pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan
untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa
khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang
eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain
kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar
yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat
merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.
Jenis persaingan usaha yang ketiga
adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua
atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat
menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan
tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa
pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal
sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka
akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat
meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau
pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena
pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat
mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.
Persaingan usaha yang tidak sehat
akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu
struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan
pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual
yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut
mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang
diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah
suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu
produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang
dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3)
adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.
Kalau kita melihat hal tersebut di
atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak
monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak,
(5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:
·
kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of
reason dan
·
kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse
illegal
Rule of reason
dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik
dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis
dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule
of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus
dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU
(Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah
dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
Sedangkan yang dimaksud dengan perse
illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik
bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak
tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.
Demikian tulisan singkat ini yang
sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli
yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam
menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas
kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar