Pengertian
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
CONTOH
PERHITUNGAN SHU (SISA HASIL USAHA)
Koperasi “Sukses Makmur” yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,-
menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2015 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 60.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 60.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Dika
(seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp
500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a.
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 60.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 24.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 15.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 12.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 9.000.000,-
Total 100% Rp 60.000.000,-
Keterangan SHU Rp 60.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 24.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 15.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 12.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 9.000.000,-
Total 100% Rp 60.000.000,-
b.
Jurnal
SHU Rp 60.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 24.000.000,-
Jasa Anggota Rp 15.000.000,-
Jasa Modal Rp 12.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 9.000.000,-
SHU Rp 60.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 24.000.000,-
Jasa Anggota Rp 15.000.000,-
Jasa Modal Rp 12.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 9.000.000,-
c.
Persentase jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 12.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 12%
= (Rp 12.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 12%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU
untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp
500.000.000,-) x 100% = 2%
Keterangan:
- Perhitungan di atas adalah untuk
koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Dika:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Dika
= (Rp 12.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 60.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Dika
= (Rp 15.000.000,- : Rp 500.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 27.600,-
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Dika
= (Rp 12.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 60.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Dika
= (Rp 15.000.000,- : Rp 500.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 27.600,-
Jadi SHU yang diterima Tuan Dika adalah
Rp 60.000,- + Rp 27.600,- = Rp 87.600,-
sumber : https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar