A. PENGERTIAN
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pada tahun 1819,Hakim
Joha Marshall mendefinisikan perseroan terbatas sebagai “Sesuatu yang tidak jelas,tidak terihat,tidak berwujud dan hanya ada di
bidang hukum”.Definisi ini merupakan dasar intrepretasi hukum yang
menyatakan bahwa perseroan terbatas (corporation) adalah suatu bentuk entitas
yang terpisah dan berbeda dengan pemiliknya.
UU RI Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan juga bahwa
organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS merupakan
organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan yang
memegang wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
Komireksi atau komisaris pada perseroan adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat
kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Sedangkan direksi merupakan organ
perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan
dan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Menurut
para ahli :
Dikutip dalam bukunya Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja,
kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham).
Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang
tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya (Yani,
Ahmad dan Gunawan Widjaja, 2000 : 1).
erseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi
atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan
mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat
oleh nama bersama, dengan tidak bertanggyung-jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tangging-jawab yang semata-nata
terbatas pada modal yang mereka setorkan) (Kansil, C.S.T., 1992 : 90).
Menurut Agus Budiarto, S.H., M.Hum yang mengutip dari
bukunya Sutantya dan Sumatoro, dari Pasal 36, 40, 42 dan 45 KUHD disimpulkan
bahwa suatu Perseroan Terbatas mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero
(pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan
bagi semua perikatan perseroan.
b. Adanya
persero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal
saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua di dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS), merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, berhak
menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan
hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar dan lain-lain.
c.
Adanya pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) yang merupakan satu kesatuan
pengurus dan pengawas terhadap perseroan dan tanggung jawabannya terbatas pada
tugasnya, yang harus sesuai dengan anggaran dasar atau keputusan RUPS
(Budiarto, Agus, 2002 : 24).
B. Kelebihan dan Kekurangan
Keuntungan
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
- Memudahkan memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
- Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk menggunakan secara efisien.
Kelemahan
- Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi
- Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan.Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan haru dilaporkan kepada pemegang saham apalagi tenntag laba perusahaan.
- PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
C.
KARAKTERSTIK PERSEROAN TERBATAS
Ø Adanya pemisahan secara hukum
Adanya
pemisahan secara hukum dengan pemiliknya,perusahaan akan bertindak sebagai
dirinya sendiri bukan sebagai nama pemiliknya. Sebagai contoh perusahaan Ford
Motor Company dapat membeli,memiliki,dan menjual assetnya.Ford Moor Company
juga dapat meminjam uang dan dapat melakukan kontrak atas nama dirinya
sendiri.Selain itu,juga dapat dituntut dan menuntut serta dapat membayar
pajaknya sendiri.
Sedangkan
persekutuan akan bertindak sebagai pemilik langsung dari persekutuan.Sebaliknya
tindakan pemegang saham perseroan tidak dapat betindak langsung sebagai
perseroan kecuali pemilik telah dinyatakan sebagai wakil perusahaan.Sebagai
contoh,jika anda sebagai pemilik sahan Ford,Anda tidak memiliki hak untuk membeli
perlatan kendaraan untuk perusahaan,kecuali anda telah diangkat sebagai wakil
perusahaan.
Ø Kewajiban Terbatas dari Pemegang
Saham
Oleh
karena perseroan terbatas adalah entitas terpisah.kreditor hanya dapat meminta
jaminan atas asset perusahaan.Tanggung jawab pemegang saham secara normal hanya
sebatas jumlah investasi yang mereka tanamkan pada perseroan.Kreditor tidak
memiliki hak untuk mrngklaim asset pribadi dari pemegang saham kecuali telah
terjadi kecurangan.Bahkan dalam kasus terjadi kebangkrutan,kerugian pemegang
saham hanya sebatas pada nilai investasinya diperusahaan.
Ø Hak Kepemilikan Dapat
Dipindahtangankan
Kepemilikan
pada Perseroan Terbatas dinyatakan dengan jumlah yang dimiliki dalam perseroan
tersebut.Jumlah shaam ini dpat dipindahtangankan.Pemegang saham dapat menjual
sebagian atu seluruh hak kepemilikan yang dimilikinya dalam perseroan.Ingat
bahwa pemindahan hak kepemilikan dalam persekutuan membutuhkan persetujuan dari
sekutu yang lain.Sebaliknya,pemindahan saham seluruhnya merupakan hak pemegang
saham.Mereka tidak membutuhkan persetujua dari pemegang shaam lain atau dari
perseroannya.
Pemindahan
hak kepemilikan dikalangan pemegang saham secara normal tidak akan berpengaruh
terhadap kegiatan operasional perusahaan.Begitu juga tidak akan berpengaruh
terhadap posisi asset,kewajiban,dan total ekuitas pemilik.Pemindahan
kepemilikan adalah tranksaksi atar pemegang saham.Perseroan tidak akan terkait
dengan pemindahan keemilikan tersebut setelah penerbitan saham.
Ø Kemampuan untuk Memperoleh Modal
Penerbitan
saham merupakan cara yang sangat mudah untuk memperoleh tambahan modal bagi
perseroan terbatas.Membeli saham perseroan adalah tawaran yang menarik bagi
investor karena pemegang saham memiliki kewajiban terbatas dan setiap lembar
saham sangat mudah untuk dipindahtangankan.
Ø Umur yang Tidak Terbatas
Umur
perseroan terbatas dimulai pada saat dibuat akta pendirian.Mata operasional
dapat diperpanjang dengan akta.Oleh karena itu perseroan terbatas merupakan
entitas hukum yang terpisah,maka kelangsungan hidup perseroan terbatas tidak
dipengaruhi oleh adanya pihak yang keluar,partner yang wafat,atau tidak
cukupnya pemegang saham.Sehingga kesuksesan perusahaan dapat terus berlanjut
dan tidak terbatas.
Ø Manajemen Perseron Terbatas
Didalam
Perseroan Terbatas mengelola perusahaan secara tidak langsung melalui dewan
direksi yang mereka pilih.Dewan ini menyusun kebijakan operasional
perseroan.Dewan direksi juga memilih pelaksana seperti presiden direktur atau
beberapa wakil presiden direktur untuk menjalakan kebijakan dalam melakukan
kegiatan manajemen sehari-hari.
Direktur
Utama(Chief Executive Officer-CEO) memiliki tanggung jawab untuk mengelola
kegiatan usahan secara keseluruhan.CEO mendelegasikan tanggung jawabnya kembali
kepada penanggung jawab lainnya.Struktur organisasi perseroan terbatas
memungkinkan perusahaan untuk memperkerjakan manager profesional guna
menjalankan kegiatan operasional.Disisi lain,pemisahan kepemilikan dan
manajemen akan mencegah pemilik mempunyai peranan aktif dalam mengelola perusahaan,sebagaimana
biasanya dimiliki oleh pemilik perusahaan.
Ø Peraturan Pemerintah
Perseroan
terbatas merupakan subjek berbagai peraturan negara bagian (pemerintah daerah)
maupun federal (pemerintah pusat).Selain itu perseroan terbuka yang
memperdagangkan sahamnya di bursa efek juga harus menaati persyaratan mengenai
pelaporan atas penjualan saham tersebut.
Ø Pajak Tambahan
Baik
perusahaan perseorangan maupun persekutuan harus membayar pajak
penghasilan.Laba perushaan yang merupakan bagian pemilik akan dilaporkan pada
usrat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan pribadi mereka.Jadi,jumlah pajak
yang dibayarkan oleh individu tersebut adalah sebesar yang dilaporkan
perusahaan.
D.
Pertimbangan
Penerbitan Saham [Perseroan Terbatas]
Ketika
mempertimbangkan penerbitan saham, perusahaan harus menjawab sejumlah
pertanyaan dasar : berapa jumlah saham yang merupakan modal dasar yang harus
dijual? Bagaimana saham tersebut diterbitkan? Berapakah harga saham tersebuat
saat diterbitkan? Berapakah nilai yang hendak dialokasikan pada saham tersebut?
· Modal
Dasar
Jumlah
saham perseroan yang merupakan modal dasar untuk dijual tertera dalam akta penderian.
Jumlah mosal dasar ditetapkan berdasarkan kebutuhan modal, baik pada saat
perseroan berdiri maupun untuk masa datang. Akibatnya jumlah saham pada modal
dasar biasanyamelebihi jumlah saham yang akan dijual. Jika seluruh modal dasar
tersebut dijual, perusahaan harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari
pemerintah dan melakukan adendum atas akta pendirian sebelum menerbitkan
tambahan saham.
· Penerbitan
Saham
Perseroan
terbatas dapat menerbitkan saham biasa secra langsung kepada investor. Atau
dapat pula menerbitkan saham secara tidak langsung melalui sebuah perusahaan
perbankan investasi yang secra khusus menawarkan sekuritas untuk menarik
perhatian investor. Penawaran langsung biasanya dilakukan oleh perusahaan
tertutup. Penawaran tidak langsung biasanya dilakukan oleh perusahaan terbuka.
· Nilai
Pasar Saham
Saham
yang dimiliki oleh perusahaan terbuka diperdagangkan di bursa yang
terorganisasi. Harga per lembar sahma diperoleh melalui interaksi antara
penjual dan pembeli. Secara umum, harga yang terjadi dipasr akan cenderung
mengikuti tren laba dan dividen perusahaan. Namun demikian, faktor2 di luar
kendali perusahaan, seperti embargo minyak, perubahan tingkat bunga, dan hasil
pemilihan dividen sering kali menjadi penyebab berfluktuasinya harga saham.
· Saham
dengan Nilai Nominal dan Saham Tanpa Nilai Nominal
Saham dengan nilai nominal
adalah saham yang telah ditetapkan nilai per lembar sahamnya pada akta
pendirian perusahaan. Beberapa tahun yang lalu, nilai nominal digunakan untuk
menentukan modal dasar atau modal legal per saham yang harus ditahan perusahaan
sebagai pelindung bagi kreditor perusahaan. Jumlah tersebut tidak boleh diatrik
oleh pemegang saham. Selian itu juga, di masa lalu banyak negara bagian
mewajibkan untuk menjual saham pada atau di atas nilai nominal.
Saham tanpa nilai nominal (no-par
value stock) adalah saham yang tidak ditetapkan
nilainya misalnya pada akta pendirian perusahaan. Saham tanpa nilai nominal
adalah hal yang wajar untuk saat ini. Sebagai contoh : Nike, Procter &
Gamble, dan North American Van Lines selurh sahamnya adalah saham tanpa nilai
nominal. Di beberapa Negara bagian, komisaris diizinkan untuk menentukan nilai
ditetapkan atau nilai dinyatakan (stated value) pada saham tanpa nilai nominal
tersebut.
E.
Modal Perseroan Terbatas
Ekuitas pemilik disebut
juga sebagai ekuitas pemegang saham (stockholders equity atau shareholders
equity) atau modal perusahaaan.Bagian ekuitas saham di neraca perusahaan
mencangkup: 1.) Modal yang
disetor (modal yang disetor pemegang saham)
2.)
Saldo laba (modal yang diperoleh)
Penting untuk melihat
perbedaan abtara modal disetor dan saldo laba,baik dari sisi hukum maupun dari
sisi laporan keuangan.Secara hukum pembagian laba (deviden) dapat diumumkan dan
dikeluarkan dari saldo laba diseluruh negara bagian,namun di beberapa negara
bagian tidak mengizinkan diumumkan dan dikeluarkannya modal yang berasal dari
pemegang saham.Dari sisi manejemen keuangan,pemegang saham dari pihak lain akan
memandang laba sebagai dasar untk melanjutkan keberadaan perusahaan dan dasar
pertumbuhan perusahaan.
Modal Disetor
Modal Disetor (paid-in
capital) adalah total jumlah kas dari aset lain yang diterima oleh perseroan
terbatas yang berasal dari pemegang saham dengan mempertukarkan saham
perusahaan.Jika perusahaan hanya memiliki satu jenis saham,maka akan disebut
saham biasa.
Saldo Laba
Saldo laba atu laba ditahan (rentained
earning) adalah laba bersih yang ditahan oleh pihak perusahaan.Laba bersih yang
dicatat dalam Saldo Laba berasal dari ayat jurnal penutup dengan mendebit
Ikhtisar Laba Rugi dan mengkredit Saldo Laba.
F. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU
No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
G. Mekanisme pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum
adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas
harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri
Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan
telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah
modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh
saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
H. Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan
terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih,
melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.[1]
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.[2]
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.[3]
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.[4]
I. Struktur permodalan
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah
dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta
kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
- Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
- Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
- Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan
harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
J. Jenis-jenis saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat
terbagi atas:
- Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
- Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat
pula dibagi sebagai berikut:
- Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan
(dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang
saham.
- Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan
dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih
dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun
sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[5]
K. Macam-Macam Perseroan
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan
tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang
sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
L. Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan
perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara
pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat
diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili perusahaan,
mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian
yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para
pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas
kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua
pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan
suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila
pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS:
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
DAFTAR PUSTAKA
Weygant ,Jerry,Donald
E.Kieso dan Paul D.
Kimmel.2013.Accounting Priciple.Jakarta: Salemba Empat.
Warren,Carl ,James M.
Reeve dan Philip E. Fess. 2005.Accouting 21st Edition.Jakarta :
Salemba Empat.
http://www.legalakses.com/modal-perseroan-terbatas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar