Senin, 04 Januari 2016

Perseroan Terbatas



A.   PENGERTIAN
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pada tahun 1819,Hakim Joha Marshall mendefinisikan perseroan terbatas sebagai “Sesuatu yang tidak jelas,tidak terihat,tidak berwujud dan hanya ada di bidang hukum”.Definisi ini merupakan dasar intrepretasi hukum yang menyatakan bahwa perseroan terbatas (corporation) adalah suatu bentuk entitas yang terpisah dan berbeda dengan pemiliknya.
UU RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan juga bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan  yang memegang wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Komireksi atau komisaris pada perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Sedangkan direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Menurut para ahli :
Dikutip dalam bukunya Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya (Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, 2000 : 1).

erseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggyung-jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tangging-jawab yang semata-nata terbatas pada modal yang mereka setorkan) (Kansil, C.S.T., 1992 : 90).

Menurut Agus Budiarto, S.H., M.Hum yang mengutip dari bukunya Sutantya dan Sumatoro, dari Pasal 36, 40, 42 dan 45 KUHD disimpulkan bahwa suatu Perseroan Terbatas mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
b.        Adanya persero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar dan lain-lain.
c.         Adanya pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurus dan pengawas terhadap perseroan dan tanggung jawabannya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan anggaran dasar atau keputusan RUPS (Budiarto, Agus, 2002 : 24).

B.   Kelebihan dan Kekurangan

Keuntungan

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  3. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
  4. Memudahkan memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  5. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
  6. Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.

Kelemahan

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
  2. Biaya pembentukannya relatif tinggi
  3. Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan.Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan haru dilaporkan kepada pemegang saham apalagi tenntag laba perusahaan.
  4. PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

C.   KARAKTERSTIK PERSEROAN TERBATAS

Ø  Adanya pemisahan secara hukum
Adanya pemisahan secara hukum dengan pemiliknya,perusahaan akan bertindak sebagai dirinya sendiri bukan sebagai nama pemiliknya. Sebagai contoh perusahaan Ford Motor Company dapat membeli,memiliki,dan menjual assetnya.Ford Moor Company juga dapat meminjam uang dan dapat melakukan kontrak atas nama dirinya sendiri.Selain itu,juga dapat dituntut dan menuntut serta dapat membayar pajaknya sendiri.
Sedangkan persekutuan akan bertindak sebagai pemilik langsung dari persekutuan.Sebaliknya tindakan pemegang saham perseroan tidak dapat betindak langsung sebagai perseroan kecuali pemilik telah dinyatakan sebagai wakil perusahaan.Sebagai contoh,jika anda sebagai pemilik sahan Ford,Anda tidak memiliki hak untuk membeli perlatan kendaraan untuk perusahaan,kecuali anda telah diangkat sebagai wakil perusahaan.

Ø  Kewajiban Terbatas dari Pemegang Saham
Oleh karena perseroan terbatas adalah entitas terpisah.kreditor hanya dapat meminta jaminan atas asset perusahaan.Tanggung jawab pemegang saham secara normal hanya sebatas jumlah investasi yang mereka tanamkan pada perseroan.Kreditor tidak memiliki hak untuk mrngklaim asset pribadi dari pemegang saham kecuali telah terjadi kecurangan.Bahkan dalam kasus terjadi kebangkrutan,kerugian pemegang saham hanya sebatas pada nilai investasinya diperusahaan.



Ø  Hak Kepemilikan Dapat Dipindahtangankan
Kepemilikan pada Perseroan Terbatas dinyatakan dengan jumlah yang dimiliki dalam perseroan tersebut.Jumlah shaam ini dpat dipindahtangankan.Pemegang saham dapat menjual sebagian atu seluruh hak kepemilikan yang dimilikinya dalam perseroan.Ingat bahwa pemindahan hak kepemilikan dalam persekutuan membutuhkan persetujuan dari sekutu yang lain.Sebaliknya,pemindahan saham seluruhnya merupakan hak pemegang saham.Mereka tidak membutuhkan persetujua dari pemegang shaam lain atau dari perseroannya.
Pemindahan hak kepemilikan dikalangan pemegang saham secara normal tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan.Begitu juga tidak akan berpengaruh terhadap posisi asset,kewajiban,dan total ekuitas pemilik.Pemindahan kepemilikan adalah tranksaksi atar pemegang saham.Perseroan tidak akan terkait dengan pemindahan keemilikan tersebut setelah penerbitan saham.

Ø  Kemampuan untuk Memperoleh Modal
Penerbitan saham merupakan cara yang sangat mudah untuk memperoleh tambahan modal bagi perseroan terbatas.Membeli saham perseroan adalah tawaran yang menarik bagi investor karena pemegang saham memiliki kewajiban terbatas dan setiap lembar saham sangat mudah untuk dipindahtangankan.

Ø  Umur yang Tidak Terbatas
Umur perseroan terbatas dimulai pada saat dibuat akta pendirian.Mata operasional dapat diperpanjang dengan akta.Oleh karena itu perseroan terbatas merupakan entitas hukum yang terpisah,maka kelangsungan hidup perseroan terbatas tidak dipengaruhi oleh adanya pihak yang keluar,partner yang wafat,atau tidak cukupnya pemegang saham.Sehingga kesuksesan perusahaan dapat terus berlanjut dan tidak terbatas.

Ø  Manajemen Perseron Terbatas
Didalam Perseroan Terbatas mengelola perusahaan secara tidak langsung melalui dewan direksi yang mereka pilih.Dewan ini menyusun kebijakan operasional perseroan.Dewan direksi juga memilih pelaksana seperti presiden direktur atau beberapa wakil presiden direktur untuk menjalakan kebijakan dalam melakukan kegiatan manajemen sehari-hari.
Direktur Utama(Chief Executive Officer-CEO) memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan usahan secara keseluruhan.CEO mendelegasikan tanggung jawabnya kembali kepada penanggung jawab lainnya.Struktur organisasi perseroan terbatas memungkinkan perusahaan untuk memperkerjakan manager profesional guna menjalankan kegiatan operasional.Disisi lain,pemisahan kepemilikan dan manajemen akan mencegah pemilik mempunyai peranan aktif dalam mengelola perusahaan,sebagaimana biasanya dimiliki oleh pemilik perusahaan.

Ø  Peraturan Pemerintah
Perseroan terbatas merupakan subjek berbagai peraturan negara bagian (pemerintah daerah) maupun federal (pemerintah pusat).Selain itu perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek juga harus menaati persyaratan mengenai pelaporan atas penjualan saham tersebut.


Ø  Pajak Tambahan
Baik perusahaan perseorangan maupun persekutuan harus membayar pajak penghasilan.Laba perushaan yang merupakan bagian pemilik akan dilaporkan pada usrat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan pribadi mereka.Jadi,jumlah pajak yang dibayarkan oleh individu tersebut adalah sebesar yang dilaporkan perusahaan.

 

D.   Pertimbangan Penerbitan Saham [Perseroan Terbatas]
Ketika mempertimbangkan penerbitan saham, perusahaan harus menjawab sejumlah pertanyaan dasar : berapa jumlah saham yang merupakan modal dasar yang harus dijual? Bagaimana saham tersebut diterbitkan? Berapakah harga saham tersebuat saat diterbitkan? Berapakah nilai yang hendak dialokasikan pada saham tersebut?
·       Modal Dasar
Jumlah saham perseroan yang merupakan modal dasar untuk dijual tertera dalam akta penderian. Jumlah mosal dasar ditetapkan berdasarkan kebutuhan modal, baik pada saat perseroan berdiri maupun untuk masa datang. Akibatnya jumlah saham pada modal dasar biasanyamelebihi jumlah saham yang akan dijual. Jika seluruh modal dasar tersebut dijual, perusahaan harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari pemerintah dan melakukan adendum atas akta pendirian sebelum menerbitkan tambahan saham.
·       Penerbitan Saham
Perseroan terbatas dapat menerbitkan saham biasa secra langsung kepada investor. Atau dapat pula menerbitkan saham secara tidak langsung melalui sebuah perusahaan perbankan investasi yang secra khusus menawarkan sekuritas untuk menarik perhatian investor. Penawaran langsung biasanya dilakukan oleh perusahaan tertutup. Penawaran tidak langsung biasanya dilakukan oleh perusahaan terbuka.
·       Nilai Pasar Saham
Saham yang dimiliki oleh perusahaan terbuka diperdagangkan di bursa yang terorganisasi. Harga per lembar sahma diperoleh melalui interaksi antara penjual dan pembeli. Secara umum, harga yang terjadi dipasr akan cenderung mengikuti tren laba dan dividen perusahaan. Namun demikian, faktor2 di luar kendali perusahaan, seperti embargo minyak, perubahan tingkat bunga, dan hasil pemilihan dividen sering kali menjadi penyebab berfluktuasinya harga saham.
·       Saham dengan Nilai Nominal dan Saham Tanpa Nilai Nominal
Saham dengan nilai nominal adalah saham yang telah ditetapkan nilai per lembar sahamnya pada akta pendirian perusahaan. Beberapa tahun yang lalu, nilai nominal digunakan untuk menentukan modal dasar atau modal legal per saham yang harus ditahan perusahaan sebagai pelindung bagi kreditor perusahaan. Jumlah tersebut tidak boleh diatrik oleh pemegang saham. Selian itu juga, di masa lalu banyak negara bagian mewajibkan untuk menjual saham pada atau di atas nilai nominal.
Saham tanpa nilai nominal (no-par value stock) adalah saham yang tidak ditetapkan nilainya misalnya pada akta pendirian perusahaan. Saham tanpa nilai nominal adalah hal yang wajar untuk saat ini. Sebagai contoh : Nike, Procter & Gamble, dan North American Van Lines selurh sahamnya adalah saham tanpa nilai nominal. Di beberapa Negara bagian, komisaris diizinkan untuk menentukan nilai ditetapkan atau nilai dinyatakan (stated value) pada saham tanpa nilai nominal tersebut.
E.  Modal Perseroan Terbatas
Ekuitas pemilik disebut juga sebagai ekuitas pemegang saham (stockholders equity atau shareholders equity) atau modal perusahaaan.Bagian ekuitas saham di neraca perusahaan mencangkup:           1.) Modal yang disetor (modal yang disetor pemegang saham)
                            2.)  Saldo laba (modal yang diperoleh)

Penting untuk melihat perbedaan abtara modal disetor dan saldo laba,baik dari sisi hukum maupun dari sisi laporan keuangan.Secara hukum pembagian laba (deviden) dapat diumumkan dan dikeluarkan dari saldo laba diseluruh negara bagian,namun di beberapa negara bagian tidak mengizinkan diumumkan dan dikeluarkannya modal yang berasal dari pemegang saham.Dari sisi manejemen keuangan,pemegang saham dari pihak lain akan memandang laba sebagai dasar untk melanjutkan keberadaan perusahaan dan dasar pertumbuhan perusahaan.


    Modal Disetor
       Modal Disetor (paid-in capital) adalah total jumlah kas dari aset lain yang diterima oleh perseroan terbatas yang berasal dari pemegang saham dengan mempertukarkan saham perusahaan.Jika perusahaan hanya memiliki satu jenis saham,maka akan disebut saham biasa.

    Saldo Laba
       Saldo laba atu laba ditahan (rentained earning) adalah laba bersih yang ditahan oleh pihak perusahaan.Laba bersih yang dicatat dalam Saldo Laba berasal dari ayat jurnal penutup dengan mendebit Ikhtisar Laba Rugi dan mengkredit Saldo Laba.

F.   Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

G.  Mekanisme pendirian

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

H.  Prosedur pendirian

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.[1]
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.[2]
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.[3]
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.[4]

I.     Struktur permodalan

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

J.    Jenis-jenis saham

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
  • Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  • Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
  • Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[5]
K.  Macam-Macam Perseroan
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

L.   Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS:
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengevaluasi kinerja perusahaan
  • Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
  • Menentukan kebijakan perusahaan
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen)









DAFTAR PUSTAKA
Weygant ,Jerry,Donald E.Kieso  dan Paul D. Kimmel.2013.Accounting Priciple.Jakarta: Salemba Empat.
Warren,Carl ,James M. Reeve dan Philip E. Fess. 2005.Accouting 21st Edition.Jakarta : Salemba Empat.
http://www.legalakses.com/modal-perseroan-terbatas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar